Uptodown-id - 1 Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Masuk ICU
November 29, 2016 at 10:49PM
@satria_piningit wrote:
Probolinggo - Satu dari tujuh terdakwa kasus pembunuhan dua
mantan Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dirawat di ruang ICU
(intensive care unit) RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo,
Jawa Timur, Rabu (23/11/2016). Terdakwa atas nama Wahyudi dilarikan ke
rumah sakit dari rumah tahanan (rutan) kelas II B Kraksaan setelah
kondisinya makin memburuk enam hari terakhir.Wahyudi sebenarnya
mengalami sakit sejak Kamis pekan lalu, dimana ia tidak hadir dalam
persidangan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum. Namun,
saat itu kondisinya masih tidak terlalu buruk.Menurut Kabid
Pelayanan RSUD Waluyo Jati dr. Diyah Kuncarawati, Wahyudi masuk pertama
ke IGD sejak Senin (21/11) malam. Wahyudi didiagnosa hipertensi dengan
tensi darah 180. Ada masalah pada paru-paru dan jantung. Dokter lalu
memasukkan Wahyudi ke ICU untuk mempercepat penyembuhan."Hasilnya
saat ini, kondisinya mulai membaik, tensinya 160, jantungnya sudah agak
membaik, dan paru-parunya masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
Semoga 1 hingga 2 hari bisa lebih membaik," jelas dr. Diyah saat ditemui
di rumah sakit.Sementara itu, kuasa hukum Wahyudi, M.Sholeh,
berencana merujuk Wahyudi ke rumah sakit dokter Sutomo, Surabaya
mengingat kondisinya yang semakin memburuk. Bahkan, kata Sholeh,
peralatan medis di RSUD Waluyo Jati kurang memenuhi standar. Wahyudi
juga dipastikan tidak bisa mengikuti agenda sidang pada Kamis (24/11)
besok."Secara hukum kesehatan harus diutamakan, karena kalau
kondisi seperti ini tidak bisa mengikuti persidangan. Dalam istilah
hukum akan dibantahkan oleh majelis hakim, dan akan ada penetapan
pembantahan," ujar Sholeh saat berkunjung ke RSUD Waluyo Jati.Sholeh
menegaskan, pihaknya akan menggugat dua pihak, yakni pihak rutan dan
dokter Waluyo Jati. Sebab, pihak rutan tidak bisa mengeluarkan terdakwa
untuk ke rumah sakit saat kondisi Wahyudi memburuk.Menurut
Sholeh, pihak rutan berdalih karena belum ada penetapan dari pengadilan.
Sedangkan pihak dokter rumah sakit kurang memperhatikan kondisi
kesehatan terdakwa."Kalau terjadi apa-apa 1 hingga 2 hari, maka dua pihak ini yang akan kami gugat," tuturnya.
Posts: 1
Participants: 1
Source - 1 Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Masuk ICU