Uptodown-id - Kadiv Humas Polri : Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka
November 06, 2016 at 01:04PM
@nutrisari wrote:
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan kasus yang menjerat Buni Yani, pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sedang ditangani dan di proses oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Nanti bisa di dalami lagi. Tapi yang jelas proses kasus tersebut berjalan. Sebagai terlapor, atau bisa jadi sebagai pelapor yang melaporkan dia. Kasusnya sekarang ditangani pihak polda metro jaya” tutur Boy kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/16).
Hingga saat ini proses tersebut masih berjalan, juga termasuk pemeriksaan beberapa saksi ahli. Kepolisian menegaskan status Buni Yani kini bisa berpotensi menjadi tersangka.
“Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dari beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Dan dia berpotensi sebagai tersangka juga” lanjutnya.
Penetapan status tersebut disebabkan Buni Yani telah mengunggah video yang telah disebarluaskan di sosial media.
“Dengan upload yang dia lakukan dan menyebar luaskan di Facebook, kemudian itu bisa menjadi sesuatu yang viral. Kemudian menjadi kemarahan publik terhadap video tersebut. Kita hanya ingin melihat disitu ada unsur pelanggaran atau tidak, itu saja yang sedang di pertimbangkan oleh penyidik,” papar Boy.
Diketahui, Pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengakui bahwa adanya kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata ‘pakai‘.
Pengakuan ini dikatakan langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam acara ‘Indonesia Lawyer Club’, yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober lalu. Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.
“Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata ‘pakai‘ (dalam video yang ditayangkan oleh tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah,” kata Buni.
Bagi yang masih mau ikutan untuk mengisi petisi online minta polisi jalankan proses hukum buni yani silahkan klik saja dibaha ini :
” JALANKAN PROSES HUKUM BUNI YANI, PENGEDIT TRANSKRIP DAN PROVOKATOR “
Sumber : Beritaonline24
Posts: 1
Participants: 1
Source - Kadiv Humas Polri : Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka