Breaking News : Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Uptodown-id - Breaking News : Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

October 27, 2016 at 05:02PM

Breaking News : Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10).

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim ketua pada PN Jakarta Pusat, Kisworo. Dengan demikian kata Hakim, apabila terdakwa dan kuasa hukum, maka dapat dilakukan upaya hukum.

Sebelumnya saat sidang berjalan, Hakim Binsar menyatakan, Unsur barang siapa terpenuhi karena majelis hakim menyatakan Jessica iri hati dengan kebahagiaan Mirna yang berkeluarga dengan Arief. Jessica juga dianggap hakim dendam dengan Mirna karena pernah disakiti.

“Fakta di atas diperkuat ahli psikiatri yang menyatakan terdakwa berpotensi menyakiti orang lain,” ucapnya.

Untuk unsur disengaja, hakim Binsar berpendapat, kedatangan Jessica ke Indonesia bukanlah dalam rangka liburan melainkan dalam kondisi psikologi terganggu. Sehingga hakim berpendapat, karena kondisi sakit hati melihat kebahagiaan Mirna, Jessica mengajak Mirna dan Hani bertemu dan sudah memiliki niat jahat.

“Terdakwa mempunyai niat jahat untuk melukai korban akan perbuatan sahabatnya sendiri,” ucap Binsar.

“Unsur disengaja dinyatakan telah sah terpenuhi,” sambung Binsar.

Sedangkan untuk unsur direncanakan, hakim Binsar mengatakan, hal itu terpenuhi karena Jessica sudah menyiapkan segalanya sebelum pertemuan di Kafe Olivier 6 Januari. Apalagi Jessica sempat menolak ketika disuruh Hani untuk mencicipi kopi yang telah diminum Mirna.



Source - Breaking News : Jessica Divonis 20 Tahun Penjara