Uptodown-id - DPR Sahkan UU ITE, Begini Perubahannya
October 27, 2016 at 09:01PM
Jakarta – Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU, Kamis (27/10).
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh. Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut.
“Teknologi informasi akan memberi manfaat besar, jika dimanfaatkan dengan baik. Namun teknologi informasi dapat dipergunakan untuk menyebarkan informasi yang merusak,” kata TB Hasanuddin dalam penyampaian laporannya terkait UU ITE tersebut di sidang paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta.
Menurutnya, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya, tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi merupakan delik aduan, bukan pidana umum.
“Sanksi pidana penjara juga diturunkan dari enam tahun, menjadi paling lama empat tahun penjara dan denda paling besar Rp 750 juta. Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik,” pungkasnya.
(yus/rjb)
Source - DPR Sahkan UU ITE, Begini Perubahannya