Ahok mengajukan tujuh saksi fakta terkait kasus penistaan agama

Uptodown-id - Ahok mengajukan tujuh saksi fakta terkait kasus penistaan agama

November 22, 2016 at 11:39PM

@nataliaalim13 wrote:

IDNMagazine.News - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan saksi fakta yang meringankan.

Rencananya, ia akan menghadirkan tujuh saksi fakta dalam penyidikan dugaan penistaan agama.

"Kami telah mengajukan kembali tujuh saksi fakta yang akan diperiksa untuk memenuhi pemberkasan terkait proses penyidikan hari ini," ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016) malam.

Dalam pekan ini, saksi-saksi yang diajukan Ahok mulai diperiksa.

Saksi yang akan diajukan antara lain warga Kepulauan Seribu, di mana Ahok melakukan sosialiasi dan menginggung surat Al Maidah ayat 51.

"Mudah-mudahan kalau akhir minggu ini sudah bisa diperiksa saksi, kita sudah bisa periksa langsung," kata Sirra.

Sementara itu, ahli yang telah diajukan dan diperiksa di tingkat penyidikan sebanyak 14 orang yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan agama.

Ahok sendiri telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka sejak Selasa pagi hingga petang.

"Untuk hari ini penyidik memandang cukup proses pemeriksaannya itu. Jadi saya kita lihat perkembangannya apakah penting kembali untuk dipanggil," kata Sirra.

Polisi menargetkan pemberkasan perkara rampung dalam satu atau dua pekan ke depan.

Dengan demikian, berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan dinilai oleh tim jaksa peneliti.

Jika dianggap lengkap, maka akan disusun dakwaan dan ditentukan jadwal persidangan.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara terbuka terbatas oleh Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Posts: 1

Participants: 1

Read full topic



Source - Ahok mengajukan tujuh saksi fakta terkait kasus penistaan agama