Uptodown-id - Didakwa Makar dan Nistakan Agama, Ahmad Musadeq Cs Terancam 20 T
November 29, 2016 at 07:41PM
@satria_piningit wrote:
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Ahmad
Musadeq dan dua petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka
didakwa pasal penistaan agama dan makar dengan ancaman hukuman puluhan
tahun penjara.Dalam persidangan kali ini, Ketua majelis hakim
Mohamad Sirad mendengarkan replik jaksa penutut umum, Abdul Rauf dari
Kejaksaan Negeri Cibinong. Sementara ketiga terdakwa sendiri mendapat
pendampingan hukum dari LBH Jakarta, Pratiwi Febri.Dalam replik
jaksa melihat tiga keberatan yang diajukan oleh dari kuasa hukum Ahmad
Musadeq Cs tidak beralasan. Secara garis besar dalam eksepsi, kuasa
hukum mereka melihat surat dakwaan penuntut umum prematur, kemudian
ketidak cermatan dakwaan terhadap terdakwa satu dan dua, serta syarat
materil dalam dakwaan.Sementara penuntut umum sendiri melihat
bahwa dua pasal yang disangka yakni dugaan makar dan penistaan agama
telah memenuhi unsur hukum pidana. Oleh karena itu jaksa meminta hakim
untuk menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa."Ada
dua pasal, jadi dakwaan akumulatif yaitu dakwaan ke satu yang dikenal
dengan penodaan agama, dan dakwaan kedua tentang perbuatan makar atau
menggulingkan pemerintahan," ujar Rauf usai persidangan di PN Jaktim,
Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2016)."Oleh karena itu dakwaan akumulatif, kami harus dapat membuktikan kedua-duanya," sambungnya.
Sebagaimana
diketahui dalam pasal penistaan agama ancaman hukumannya 5 tahun
penjara, sementara dalam pasal dugaan makar ancamannya 15 tahun penjara.
Lantaran dakwaan Ahmad Musadeq Cs ini akumulatif, maka mereka terancam
hukuman 20 tahun penjara.Sementara kuasa hukum dari LBH
Jakarta, Pratiwi Febri melihat bahwa dalam replik yang disampaikan
penuntut umum malah memperkuat eksepsi yang diajukan. Namun dalam
keberatannya penuntut umum menggunakan diskresi."Dalam
keberatannya justru jaksa mengamini, namun kejaksaan menggunakan
diskresi dalam hal ini, Itu argumentasinya. Dan tadi mengambil contoh
peraturan lalu lintas soal lampu merah, itukan soal lalu lintas dan ini
soal kriminalisasi. Itu dua hal yang berbeda, dalam kriminalisasi tidak
dapat melakukan diskresi," papar Pratiwi.Selain itu
keberatan jaksa, kata Pratiwi juga mengamini soal ketidakcermatan dalam
dakwaan terhadap kliennya. Penuntut umum dianggap gagal mengguraikan
aktor intelktual."Justru pada keberatan hari ini penuntut umum
membantah surat dakwaannya sendiri. Dalam dakwaan ketiganya adalah
pengikut dan pemimpin, tapi hari ini penuntut umum mengatakan ada
tingkatan berbeda terdakwa 1 sebagai pemimpin, terdakwa dua sebagai
pembentuk organisasi, dan terdakwa ketiga sebagai pengikut jadi tidak
konsisten lagi," pungkasnya.Sidang sendiri akan dilanjutkan
minggu depan pada tanggal 1 Desember dengan agenda putusan sela dan
duplik dari kuasa hukum ketiga terdakwa.
Posts: 1
Participants: 1
Source - Didakwa Makar dan Nistakan Agama, Ahmad Musadeq Cs Terancam 20 T