Uptodown-id - Joko Widodo Setuju Tindaklanjutkan Kasus Ahmad Dhani
November 08, 2016 at 12:33PM
@jessyca_chandra07 wrote:
Berita Hot Indonesia - Kasus akan kata-kata yang tidak enak di dengar yang di keluarkan oleh Ahmad Dhani kepada Presiden Republik Indonesia yakni Bapak Joko Widodo akhirnya semakin memanas. Kini bahkan Jokiwi sendiri sudah menyatakan harus di tindak lanjutkan. Ahmad Dhani sendiri di laporkan karena telah di tuding menghina Presiden yang dimana Presiden di Indonesia merupakan lambang negara. Dan ketika di tanyakan langsung ke Jokowi bagaimana respons yang akan di keluarkan Presiden Indonesia tersebut?
"Kalau memang aturan hukum sudah di bentuk kenapa kita tidak laksanakan dan jika memang yang berkaitan melakukan hasutan maka sesuai dengan PTIK yang ada pun maka yang bersangkutan harus menerima hukuman yang sesuai dengan yang sudah ada. Dan kasus ini akan pastinya di tindak lanjutkan lagi," ungkap Joko Widodo di Kemayoran Baru.
Melalui Laskar Rakyat Jokowi atau yang di singkat dengan LRJ sendiri pun berserta dengan Projo melaporkan musisi tersebut ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan dimana telah menghina Presiden Indonesia Joko Widodo dalam demo 4 November yang dimana Ahmad Dhani mengeluarkan kata yang kasar dan memang tidak layak untuk di keluarkannya pada saat demo tersebut.
"Demo 4 November memang berjalan damai akan tetapi orasi yang di lakukan oleh Ahmad Dhani pun sudah tidak layak dan itu patut untuk di laporkan. Dan saya merasa ini akan menjadi salah satu hal yang perlu kami lakukan untuk bisa di lanjutkan di jalur hukum," ungkap Ketum LRJ yakni Riano Oscha tersebut.
Relawan Jokowi tersebut pun sudah melaporkan kepada Polda Metro Jaya dan dalam laporan bernomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016 tersebut pun di laporkan telah menghina Presiden dan sesuai dengan Pasal 207 kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah tercantum dan akan siap di berikan hukuman sesuai dengan aturan yang sudah di buat.
Dan dalam bunyi undang-undang tersebut pun sudah menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja di depan umum baik itu lisan maupun tulisan melakukan penghinaan terhadap penguasa atau pun badan umum yang ada di Indonesia maka akan di ganjar hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulau atau pun denda sesuai dengan tuntutan.
Sumber : Berita Poker Indonesia
Posts: 1
Participants: 1
Source - Joko Widodo Setuju Tindaklanjutkan Kasus Ahmad Dhani