Menang di PTUN, Djan Faridz Sambangi Menkum HAM

Uptodown-id - Menang di PTUN, Djan Faridz Sambangi Menkum HAM

November 29, 2016 at 09:43PM

@satria_piningit wrote:

Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan
Faridz menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM. Djan ingin
menyampaikan langsung kemenangannya di PTUN Jakarta ke Menkum HAM
Yasonna H Laoly.

"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya
sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan
pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November). Menyampaikan
juga putusan PTUN," kata Djan di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Djan meminta Menkum menaati
putusan PTUN untuk mencabut SK Pengesahan PPP kepemimpinan Romahurmuziy.
Menkum juga diminta mengesahkan kepengurusan partai hasil Muktamar
Jakarta.

"Mengharapkan beliau untuk bisa mengesahkan
kepengurusan Muktamar Jakarta. Karena selain tiga keputusan itu, itu pun
sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah
Agung 601. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," sambungnya.

Dalam
gugatan di PTUN Jakarta, PP Djan mengajukan materi gugatan yakni SK
Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang
Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti
2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan
itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam
putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

Soal
putusan PTUN Jakarta, Romahurmuziy (Romi) menegaskan pihaknya akan
mengajukan upaya hukum lanjutan. Upaya hukum dilakukan untuk mengukuhkan
SK pengesahan yang dikantonginya.

"Jadi ya masih proses
peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, masih ada proses kasasi,
kita ikuti saja biasa," kata Romi di Istana Merdeka, Selasa (22/11).

(Detik)

Posts: 1

Participants: 1

Read full topic



Source - Menang di PTUN, Djan Faridz Sambangi Menkum HAM