Uptodown-id - Respon Jokowi Terhadap Ucapan Dhani: Jika Melanggar Hukum,Tindak!
November 10, 2016 at 09:30AM
@nutrisari wrote:
Musikus Ahmad Dhani belakangan di kabarkan sedang tersangkut kasus. Dia dilaporkan ke polisi atas tudingan penghinaan presiden sebagai lambang negara. Lalu, bagaimana respons Jokowi terhadap ucapan bernada cacian terhadap presiden tersebut?
“Di dalam (PTIK) tadi saya sampaikan. Yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukum yang ada harus ditindaklanjuti,” ungkap Jokowi di PTIK-STIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo di ketahui melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berorasi dalam aksi 4 November.
“Ahmad Dhani telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November kemarin” kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan ataupun tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
Sumber : BeritaOnline24
Posts: 1
Participants: 1
Source - Respon Jokowi Terhadap Ucapan Dhani: Jika Melanggar Hukum,Tindak!