4 Poin Pemeriksaan Perdana Ahok sebagai Tersangka

Uptodown-id - 4 Poin Pemeriksaan Perdana Ahok sebagai Tersangka

November 29, 2016 at 08:44PM

@satria_piningit wrote:

Jakarta -Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani rangkaian pemeriksaan
sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama selama 8,5 jam. Dia
dicecar 27 pertanyaan.

Ahok tidak memberikan komentar apapun
setelah pemeriksaan. Cagub DKI Jakarta nomor urut dua itu hanya
menitipkan salam kepada wartawan yang meliputnya sejak pagi.

"Pada
hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses
penyelidikan sebelumnya," kata Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra
Prayuna.

Ke depan, Ahok akan fokus kampanye Pilgub DKI Jakarta dan blusukan menyerap aspirasi warga Jakarta.

Sementara
itu, Bareskrim Polri belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap
Ahok. Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah
keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum. Martinus optimis
penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.

Berikut poin-poin pemeriksaan Ahok:

Ahok menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam.

Pantauan
detikcom, Ahok keluar dari Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 17.57
WIB. Ahok tidak memberikan komentar apapun.

Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, mengatakan pemeriksaan
terhadap kliennya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya pengulangan
saja. Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri ingin menyempurnakan
keterangan Ahok sebelumnya.

"Pada hari ini sesungguhnya mengulang
kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya," kata Sirra di
Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

"Menambahkan dan menyempurnakan untuk membuat terang perkara ini," sambung Sirra menegaskan.

(Detik)

"Pak Ahok hanya memberikan salam, jadi mohon pengertian sahabat-sahabat pers," kata Juru bicara Ahok-Djarot Ruhut Sitompul.

Selain
Ruhut, Ahok didampingi ketua tim pemenangan Ahok- Djarot, Prasetio Edi,
Ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna telah tiba sebelum Ahok
dan lainnya.

"Pak Ahok cukup lelah, hanya bisa senyum dan say hello," ujar juru bicara tim Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, di Bareskrim Polri.

Rencananya setelah diperiksa, Ahok akan kembali fokus untuk melakukan kampanye dengan pasangannya Djarot Saiful Hidayat.

"Akan kembali blusukan," ucap Ruhut.

Ahok mendapat 27 pertanyaan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Ahok diperiksa selama sekitar 8,5 jam.

"Dari
pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB kami mengikuti proses penyidikan
yang dimintai keterangan adalah Pak Basuki Tjahaja Purnama tentu dalam
proses penyidikan ada sekitar 27 pertanyan yang disampaikan penyidik
kepada Basuki dan tentu dijawab dengan baik," ujar pengacara Ahok, Sirra
Prayuna usai mendampingi kliennya diperiksa di Mabes Polri, Jl
Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Karo
Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik sudah
memeriksa 24 orang saksi. Dengan percepatan ini, Polri berharap berkas
perkara Ahok segera rampung.

Dalam penyelidikan, polisi sudah
memeriksa Ahok dua kali. Ahok setelah gelar perkara tim penyelidik
kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dengan
Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polri mengatakan belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini
dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang
diterima sudah mencukupi atau belum.

"Sampai saat ini belum.
Nanti kan pertanyaan ini hasil jawab ini dikomunikasi dengan penyidikan
lain, kemudian akan menentukan tambah-tambah apa yang perlu dalam
pertanyaan ini, apa masih ada yang kurang atau cukup. Ini juga menjadi
bahan yang akan dikomunikasi dengan jaksa penutut umum," kata Kabag
Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes
Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, jakarta Selatan, Selasa
(22/11/2016).

Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya
akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Martinus optimis
penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.

"Saya
kira penyidik itu punya bukti penyidikan kapan mereka memanggil saksi,
kapan akan nanti melengkapi bukti, kapan berkomunikasi dengan jaksa
penuntut umum. Nah, 2 minggu itu bagian dari target untuk menyelesaikan
harus kita dukung," lanjut Martinus.

Martinus juga mengatakan
dalam kurun waktu 2 minggu sudah dilakukan penjadwalan pemanggilan
terhadap saksi. Penyidik dari Bareskrim Polri, kata Martinus, telah
bekerja keras untuk merampungkan kasus ini walaupun terdapat kendala.

"Memang
kendalanya kalau ada panggilan terhadap saksi. Kemudian saksi ini tidak
hadir saat dipanggil, ini yang menjadi kendala pihak penyidik, tapi
dengan waktu yang ditentukan pihak penyidik tentu penyidik sudah dalam
memanggil seorang menjadi saksi tentu sudah berkomunikasi dulu, tentu
ini yang dilakukan terus oleh penyidikan, penyidik berkerja terus sampai
saat ini," papar Martinus.

Jika pemeriksaan saksi sudah
mencukupi, Martinus mengungkapkan Bareskrim akan menyerahkan berkas
perkara ke kejaksaan. Dia mengatakan kejaksaan memiliki waktu 14 hari
untuk melakukan penelitian dan kemudian hasil tersebut diserahkan kepada
penyidik.

"Kalau sudah lengkap istilah P21, bearti kita
mengirimkan tersangka dan barang bukti kalo belum selesai. Dalam istilah
jaksaan penuntut P19 berarti ada berkas yang belum terpenuhi sehingga
kewajiban penyidik memenuhi kebutuhan jaksa penutut umum" papar
Martinus.

(detik)

Posts: 1

Participants: 1

Read full topic



Source - 4 Poin Pemeriksaan Perdana Ahok sebagai Tersangka