Dihukum 8 Bulan Penjara, Begini Lika-liku Menjerat Obor Rakyat

Uptodown-id - Dihukum 8 Bulan Penjara, Begini Lika-liku Menjerat Obor Rakyat

November 29, 2016 at 08:45PM

@satria_piningit wrote:

Jakarta - Awal 2014 masyarakat dihebohkan dengan kemunculan
tabloid Obor Rakyat yang menyudutkan salah satu pasang calon presiden.
Hingga akhirnya terungkap nama Setriyadi Budiono dan Darmawan Sepriyosa
yang menjadi aktor intelektual dalam tabloid tersebut.

Berdasarkan
catatan detikcom, Rabu (23/11/2016), kasus ini berawal saat muncul
edisi pertama Obor Rakyat pada Mei 2014 mengangkat judul 'Capres Boneka'
dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.
Dalam waktu singkat tabloid ini menjadi heboh di kalangan masyarakat
karena berita yang dipajang telah menyudutkan Jokowi sebagai salah satu
pasang capres tahun 2014.

Akhirnya pada 4 Juni 2014, tim
pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Laporan itu tidak membuat takut
Darmawan dan Budiono. Ketika itu edisi kedua tabloid Obor Rakyat kembali
beredar dengan judul '1001 Topeng Jokowi'. Tabloid tersebut tidak hanya
beredar masyarakat umum, tetapi telah sampai juga ke lingkungan
pesantren dan pengurus mesjid.

Pada 12 Juni 2014, Bawaslu telah
mengumpulkan seluruh bukti-bukti dari tabloid tersebut. Perkara tersebut
pun dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tepat di hari yang sama,
Dewan Pers menyimpulkan tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalis.

Selang
dua hari kemudian nama Setriyadi Budiono muncul ke publik dan menggelar
konfrensi pers sebagai Pemred Obor Rakyat. Klarifikasi juga dilakukan
oleh Darmawan Sepriyossa melaui situs media online, bahwa dirinya juga
terlibat dalam tabloid tersebut. Tim pemenangan Jokowi-JK pun melaporkan
Setriyadi dan Darmawan ke polisi. Keduanya disangka sebagai otak
intelektual penerbitan tabloid obor rakyat.

Mabes Polri akhirnya
menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai sebagai
tersangka. Penyidikan berlanjut hingga polisi mengumumkan dua nama
penyandang dana Tabloid Obor rakyat yakni Yanno Nunuhitu dan Zainal
Asikin.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Jokowi diperiksa
sebagai saksi. Kala itu posisinya telah mundur sebagai Gubernur DKI
Jakarta dan belum dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pada bulan Januari 2015, Kejagung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat sudah lengkap.

Selama
satu tahun Jaksa menyiapkan sejumlah tuntutan terhadap Setriyadi dan
Budiono. Keduanya dianggap telah melakukan pencemaran nama baik
sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena
ancaman hukuman hanya di bawah 5 tahun penjara.

Status Setriyadi dan Budiono berubah menjadi terdakwa dan keduanya harus menjalani persidangan di PN Jakpus.

Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Erwin Indraputra menyatakan kedua tersangka
melakukan pidana pencemaran nama baik dan menuntut dengan hukuman satu
tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim
Sinung Hermawan, keduanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini
lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Mengadili para
terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar
Sinung dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Selasa (22/11) kemarin.

"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambung majelis.

(Detik)

Posts: 1

Participants: 1

Read full topic



Source - Dihukum 8 Bulan Penjara, Begini Lika-liku Menjerat Obor Rakyat