Hari ini Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Ahok

Uptodown-id - Hari ini Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Ahok

November 29, 2016 at 09:44AM

@satria_piningit wrote:

Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini akan
melakukan gelar perkara terkait kasus pidato kontroversial Gubernur non
aktif Basuki Tjahaja Purnama. Gelar perkara itu dilaksanakan terbuka
dengan mengundang sejumlah pihak.

Ada 20 saksi ahli yang diundang
dalam gelar perkara tersebut. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes
Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut dari saksi ahli yang diundang
terdiri dari tiga kompetensi ilmu yaitu bidang agama, bahasa dan pidana.

"Hanya
tiga itu, dari Majelis Ulama Indonesia ahli agama," kata Boy usai
upacara HUT ke-71 Korps Brimob di lapangan Mako Brimob, Depok, Jawa
Barat (14/11/2016).

Menurut Boy, gelar perkara tersebut akan
berlangsung tertutup. Namun di saat pembukaan, media massa dipersilakan
meliput. "Gelar perkara besok ya, teman-teman kalau mau hadir ditunggu
ya. Pada pembukaan silakan diliput media. Tapi saat pembicaraan
substansi, itu nanti semua menunggu di luar," kata dia.

Selain
itu ada tiga pihak yang diundang sebagai pengawas yaitu Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan Komisi III DPR. Pihak
Kompolnas dan Ombudsman sudah memastikan akan hadir dalam gelar perkara
tersebut.

Sementara Komisi III DPR RI menyatakan tidak akan hadir
dalam gelar perkara itu untuk menjaga independensi Kepolisian RI.
"Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir
untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana
diamanatkan undang-undang," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo
melalui keterangan tertulisnya.

Alasan lainnya menurut Bambang,
sebagai lembaga politik, DPR tentu tak bisa lepas dari berbagai
kepentingan partai yang ada di dalamnya. Komisi III DPR akan melakukan
pengawasan dengan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3.

"Kami
menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas
dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya," kata
Bambang.

"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis," tambah politikus Partai Golongan Karya itu.

Perihal
ketidakhadiran Komisi III DPR ini disebut tidak menganggu jalannya
proses gelar perkara. Pasalnya Komisi III diundang sebagai pengawas
eksternal yang sifatnya pasif.

"Beliau kan pengawas eksternal itu
diundang Kompolnas, Ombudsman, dan Komisi III DPR. Salah satu tidak
datang enggak masalah kan hanya menyaksikan saja, yang aktifitas itu
penyidik, pelapor, terlapor dan ahli," terang Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto.

Sementara
itu dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna,
mengkonfirmasi bahwa kemungkinan besar cagub petahana DKI tersebut tidak
hadir dalam gelar perkara. Ahok, panggilan akrab Basuki, akan diwakili
oleh tim pengacara yang berasal dari tim suksesnya.

"Saya belum
dapat konfirmasi sampai sekarang. Tapi kemungkinan (Ahok) tidak datang
dan diwakili oleh tim pengacara," kata Sirra saat dihubungi, Senin
(14/11/2016) malam.

(detik)

Posts: 1

Participants: 1

Read full topic



Source - Hari ini Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Ahok