Uptodown-id - Ini daftar terbaru UMP 2017, tertinggi Jakarta Rp 3,335 juta
November 29, 2016 at 08:19PM
@xazea wrote:
Industri. bahanbakar.comKementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk 2017, rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700, sementara yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp 1.337.645.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, 4 di antaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.
"Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan 4 Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP No. 78," kata Haiyani seperti ditulis dalam situs Setkab di Jakarta, Selasa (29/11).
Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut Haiyani, ada 4 (empat) provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48 persen," jelas Haiyani.
Sementara 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP, lanjut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja iru, adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91 persen dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp 3.355.750,00."
Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355
Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000
Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645
Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000
Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000
Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.
(Sumber : Merdeka)
Posts: 1
Participants: 1
Source - Ini daftar terbaru UMP 2017, tertinggi Jakarta Rp 3,335 juta