Uptodown-id - Ketok Palu Hakim Seret Obor Rakyat ke Hotel Prodeo
November 29, 2016 at 07:51PM
@satria_piningit wrote:
Jakarta - Lama tidak terdengar kasus terkait tabloid Obor Rakyat
di PN Jakpus. Rupanya ketua majelis hakim Sinung Hermawan telah
menjatuhkan vonis terhadap redaktur Obor Rakyat yakni Setiyardi Budiono
(43) dan Darmawan Sepriyosa (44). Kedua terdakwa itu harus menelan pil
pahit akibat perbuatannya terhadap Presiden Joko Widodo.Dalam
dakwaannya, Jaksa Penutut Umum mengatakan Budiono dan Darmawan sepakat
untuk menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan
bernuansa fitnah kepada Presiden Jokowi yang kala itu masih menjadi
calon presiden. Keduanya didakwa pasal 311 ayat 1 dan pasal 310 dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.Namun dalam pelaksanaannya jaksa
Erwin Indraputra menuntut Budiono dan Darmawan dengan pasal 310 ayat 2
tentang pencemaran nama baik. Keduanya pun terancaman hukuman setahun
empat bulan. Atas dakwan itu, jaksa pun menuntut hukuman penjara 1
tahun. Lalu bagaimana dengan putusan hakim ?"Mengadili para
terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar
Hermawan dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).Menurut majelis hakim, kedua
terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya. Budiono dan Darmawan
dianggap telah melanggar UU pidana pencemaran nama baik."Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," papar ketua majelis hakim.
Sebagaimana
diketahui kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan selama sidang.
Lantaran ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun."Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," pungkas Hermawan
Sebelumnya
diberitakan sidang perdana kasus Obor Rakyat, dengan terdakwa Setiyardi
Budiono (43) dan Darmawan Sepriyosa (44) digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada akhirnya ketok palu hakim menyeret kedua
terdakwa ke balik jeruji hotel prodeo.
Posts: 1
Participants: 1
Source - Ketok Palu Hakim Seret Obor Rakyat ke Hotel Prodeo